Lazismu Madina ← Beranda

Kalkulator Zakat Lengkap

Hitung zakat Anda sesuai jenis hartanya — zakat mal, padi, fitrah, profesi, perdagangan, ternak, dan investasi/tabungan/saham. Nisab otomatis mengikuti harga emas terbaru.

Ringkasan empat jenis zakat

1. Zakat Padi & Perkebunan — dari hasil panen padi (juga makanan pokok lain seperti jagung, gandum, kurma, dan anggur). Nisab 653 kg hasil bersih, kadar 10% bila diairi air hujan/mata air tanpa biaya dan 5% bila diairi dengan biaya (irigasi, pompa, membeli air). Hasil campuran 7,5%.

2. Zakat Perdagangan (Tijarah) — dari aset dan modal usaha dagang: (modal + keuntungan + piutang dagang) − hutang dagang. Kadar 2,5%, wajib bila mencapai nisab 85 gram emas dan sudah haul satu tahun.

3. Zakat Binatang Ternak — dari hewan yang digembalakan di padang (bukan dibelikan pakan), sudah haul satu tahun, dan mencapai nisab: 40 kambing/domba, 30 sapi/kerbau, atau 5 unta. Zakatnya berupa hewan sesuai tabel, bukan uang.

4. Zakat Investasi / Tabungan / Saham — dari aset likuid: tabungan, deposito, nilai saham/reksadana, emas, dan piutang — dikurangi hutang jangka pendek. Nisab setara 85 gram emas, kadar 2,5%, wajib setelah tersimpan satu tahun (haul).

Jenis zakatNisabKadar
Mal (harta simpanan)85 gram emas2,5% / tahun
Padi & perkebunan653 kg hasil panen10% hujan · 5% irigasi
FitrahSetiap jiwa2,6 kg beras / setara
Profesi (penghasilan)85 gram emas / 12 (per bulan)2,5% / bulan
Perdagangan (tijarah)85 gram emas2,5% / tahun
Binatang ternak40 kambing · 30 sapi · 5 untaSesuai tabel hewan
Investasi / tabungan / saham85 gram emas2,5% / tahun
Lazismu Madina — Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah.
Perhitungan bersifat panduan; untuk kasus khusus silakan konsultasi dengan amil zakat.