Hitung zakat Anda sesuai jenis hartanya — zakat mal, padi, fitrah, profesi, perdagangan, ternak, dan investasi/tabungan/saham. Nisab otomatis mengikuti harga emas terbaru.
1. Zakat Padi & Perkebunan — dari hasil panen padi (juga makanan pokok lain seperti jagung, gandum, kurma, dan anggur). Nisab 653 kg hasil bersih, kadar 10% bila diairi air hujan/mata air tanpa biaya dan 5% bila diairi dengan biaya (irigasi, pompa, membeli air). Hasil campuran 7,5%.
2. Zakat Perdagangan (Tijarah) — dari aset dan modal usaha dagang: (modal + keuntungan + piutang dagang) − hutang dagang. Kadar 2,5%, wajib bila mencapai nisab 85 gram emas dan sudah haul satu tahun.
3. Zakat Binatang Ternak — dari hewan yang digembalakan di padang (bukan dibelikan pakan), sudah haul satu tahun, dan mencapai nisab: 40 kambing/domba, 30 sapi/kerbau, atau 5 unta. Zakatnya berupa hewan sesuai tabel, bukan uang.
4. Zakat Investasi / Tabungan / Saham — dari aset likuid: tabungan, deposito, nilai saham/reksadana, emas, dan piutang — dikurangi hutang jangka pendek. Nisab setara 85 gram emas, kadar 2,5%, wajib setelah tersimpan satu tahun (haul).
| Jenis zakat | Nisab | Kadar |
|---|---|---|
| Mal (harta simpanan) | 85 gram emas | 2,5% / tahun |
| Padi & perkebunan | 653 kg hasil panen | 10% hujan · 5% irigasi |
| Fitrah | Setiap jiwa | 2,6 kg beras / setara |
| Profesi (penghasilan) | 85 gram emas / 12 (per bulan) | 2,5% / bulan |
| Perdagangan (tijarah) | 85 gram emas | 2,5% / tahun |
| Binatang ternak | 40 kambing · 30 sapi · 5 unta | Sesuai tabel hewan |
| Investasi / tabungan / saham | 85 gram emas | 2,5% / tahun |