Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan keahlian Anda. Kadarnya 2,5% dan wajib bila penghasilan bersih bulanan sudah mencapai nisab.
Masukkan penghasilan bulanan Anda. Perhitungan memakai kadar 2,5% dan nisab 85 gram emas yang disesuaikan dengan harga emas terkini di Lazismu Madina.
Isi penghasilan bulanan Anda di samping, lalu tekan Hitung Zakat Profesi. Hasil muncul di sini beserta rinciannya.
Zakat profesi (zakat penghasilan / zakat pendapatan) adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan, usaha jasa, dan keahlian — seperti pegawai, guru, dokter, tenaga kesehatan, pedagang jasa, hingga pekerja lepas.
Kadar zakat profesi mengikuti kadar zakat harta (2,5%) atas penghasilan bersih yang telah mencapai nisab.
Batas wajib zakat setara 85 gram emas per tahun. Karena penghasilan dihitung bulanan, nisabnya dibagi 12 dan mengikuti harga emas terkini.
Bila penghasilan Anda rutin di atas nisab, zakat profesi dapat ditunaikan setiap bulan agar tidak menumpuk di akhir tahun.
Tidak. Donasi di landing page Lazismu Madina bisa ditunaikan tanpa membuat akun — cukup pilih jenis Zakat Profesi, nominal, lalu metode pembayaran.
Gunakan rata-rata penghasilan bulanan Anda, lalu kurangkan kebutuhan pokok dan hutang. Bila di bulan tersebut penghasilan bersih di bawah nisab, belum wajib zakat — namun infaq dan sedekah tetap berpahala.
Setiap lembaga dapat memakai acuan harga emas yang berbeda. Di Lazismu Madina, harga emas acuan dikelola dan diperbarui otomatis, sehingga nisab di kalkulator ini mengikuti nilai yang berlaku di lembaga kami.
Dana dikelola dan disalurkan untuk program pendidikan, kesehatan, dan ekonomi produktif bagi mustahik — termasuk wilayah terpencil di Kab. Mandailing Natal. Laporan penyaluran dipublikasikan setiap bulan.